Beranda » Bantuan Sosial » Penyebab Bansos PKH 2026 Tidak Cair Padahal Sebelumnya Dapat Rutin

Penyebab Bansos PKH 2026 Tidak Cair Padahal Sebelumnya Dapat Rutin

Sudah terbiasa menerima setiap tahap, tapi tiba-tiba tahun 2026 bantuan tidak cair? Situasi ini dialami ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah yang merasa bingung karena sebelumnya selalu menerima bantuan tepat waktu.

Program Keluarga Harapan (PKH) memang bukan bantuan permanen yang otomatis cair selamanya. Kementerian Sosial () melakukan evaluasi dan pemutakhiran data berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan data Kemensos, terdapat sekitar 10 juta KPM PKH yang terdaftar di tahun 2025. Namun, tidak semua KPM yang menerima bantuan tahun sebelumnya otomatis masuk daftar penerima tahun 2026. Ada proses verifikasi dan validasi yang ketat untuk menentukan kelayakan.

Nah, memahami penyebab bansos PKH tidak cair meski sebelumnya rutin dapat membantu KPM mengambil langkah tepat untuk mengatasinya. Artikel ini akan meluruskan berbagai kemungkinan penyebab dan memberikan solusi konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Penyebab Utama PKH 2026 Tidak Cair

Kegagalan pencairan PKH bukan terjadi tanpa alasan. Kemensos memiliki sistem monitoring ketat yang secara otomatis mendeteksi perubahan status ekonomi atau ketidaksesuaian data KPM.

Data DTKS Tidak Valid atau Kadaluarsa

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () menjadi basis utama penyaluran semua termasuk PKH. Jika data KPM di DTKS tidak valid, tidak update, atau sudah kadaluarsa, sistem akan otomatis menghentikan pencairan.

Pemutakhiran DTKS dilakukan minimal setahun sekali atau saat ada perubahan signifikan dalam keluarga. KPM yang tidak melaporkan perubahan data seperti pindah alamat, perubahan anggota keluarga, atau perubahan status pekerjaan bisa terhapus dari daftar penerima.

Tidak Memenuhi Kewajiban PKH

PKH adalah bantuan tunai bersyarat (conditional cash transfer) yang mengharuskan penerima memenuhi komitmen tertentu. Kegagalan memenuhi kewajiban ini menjadi alasan paling umum kenapa bantuan terhenti.

Kewajiban yang harus dipenuhi meliputi pemeriksaan kesehatan rutin untuk ibu hamil dan balita, kehadiran anak minimal 85% di sekolah, imunisasi lengkap sesuai jadwal, serta kehadiran dalam pertemuan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) yang diadakan pendamping PKH. Jika salah satu kewajiban tidak terpenuhi selama dua periode berturut-turut, pencairan bisa dihentikan sementara atau permanen.

Perubahan Status Ekonomi Keluarga

Sistem DTKS terintegrasi dengan database Dukcapil, BPJS, dan instansi lainnya. Jika terdeteksi adanya peningkatan status ekonomi keluarga, KPM bisa dikeluarkan dari daftar penerima.

Indikator perubahan status ekonomi yang terdeteksi sistem antara lain: ada anggota keluarga yang bekerja formal dengan NPWP aktif, memiliki kendaraan bermotor di atas 250cc, memiliki rekening tabungan dengan saldo rata-rata di atas Rp10 juta, atau memiliki aset properti lebih dari satu unit. Data ini ter-validasi silang dengan database pajak dan perbankan.

Kesalahan NIK atau Data Kependudukan

NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak valid, ganda, atau bermasalah di sistem Dukcapil akan menyebabkan pencairan tertunda atau terhenti. Validasi NIK dilakukan otomatis sebelum setiap tahap pencairan.

Masalah umum yang terjadi termasuk NIK dengan status non-aktif karena sudah meninggal tapi belum diperbarui, NIK ganda akibat pembuatan KTP lebih dari satu, atau data kependudukan yang tidak sinkron antara sistem Dukcapil dengan DTKS.

Graduation atau Kelulusan dari PKH

PKH memiliki program graduation atau kelulusan bagi KPM yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi. Kelulusan ini bisa bersifat otomatis berdasarkan data sistem atau melalui asesmen langsung oleh pendamping sosial.

Kriteria graduation meliputi: tidak ada lagi komponen anak usia PKH (semua anak sudah lulus SMA atau berusia di atas 21 tahun), tidak ada ibu hamil/nifas dalam 3 tahun terakhir, tidak ada lansia atau disabilitas berat yang memenuhi syarat, serta peningkatan kondisi ekonomi yang terverifikasi. Kelulusan ini sebenarnya kabar baik karena menandakan keluarga sudah lebih sejahtera.

Tabel Penyebab dan Solusi PKH Tidak Cair

Penyebab Indikator Solusi
Data DTKS Tidak Valid Nama tidak muncul saat dicek di Lapor ke RT/RW untuk pemutakhiran data DTKS
Tidak Penuhi Kewajiban Peringatan dari pendamping atau status suspended Segera penuhi kewajiban yang tertunda dan lapor ke pendamping PKH
NIK Bermasalah Validasi NIK gagal di sistem Perbaiki data kependudukan di Dukcapil
Perubahan Status Ekonomi Terdeteksi peningkatan kesejahteraan di sistem Ajukan klarifikasi ke Dinsos jika data tidak sesuai fakta
Graduation PKH Tidak ada komponen anak/ibu hamil yang memenuhi syarat Terima sebagai pencapaian positif, cari alternatif bantuan lain jika masih membutuhkan
Kartu KKS Bermasalah Kartu tidak bisa digunakan atau expired Aktivasi ulang atau ganti kartu di bank penyalur
Pindah Domisili Alamat tidak sesuai data DTKS
Baca Juga:  Ciri Ciri KTP yang Dapat Bansos PKH BPNT Terbaru 2026 yang Wajib Kamu Tahu

Tabel di atas memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai penyebab dan langkah konkret yang bisa diambil. Penting untuk segera mengidentifikasi masalah spesifik agar solusi tepat bisa dijalankan.

Cara Mengecek Penyebab PKH Tidak Cair

Sebelum mengambil langkah penyelesaian, KPM perlu tahu dulu akar masalahnya. Ada beberapa metode untuk mengecek status dan penyebab kegagalan pencairan.

Cek Status Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi dari Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih “Cek Penerima Bansos”
  3. Masukkan data wilayah lengkap (Provinsi hingga Desa/Kelurahan)
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP
  5. Lihat hasilnya: jika nama tidak muncul, artinya sudah keluar dari daftar penerima

Aplikasi akan menampilkan status terkini apakah masih terdaftar sebagai KPM PKH atau tidak. Jika nama masih muncul tapi bantuan tidak cair, berarti ada masalah lain yang perlu dicek lebih lanjut.

Hubungi Pendamping PKH

Setiap KPM PKH memiliki pendamping sosial yang bertanggung jawab melakukan monitoring dan validasi. Hubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk menanyakan status dan alasan kenapa bantuan tidak cair.

Pendamping bisa mengakses data lebih detail termasuk riwayat pemenuhan kewajiban, catatan pelanggaran jika ada, dan status validasi data. Mereka juga bisa memberikan arahan spesifik tentang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah.

Datang ke Dinsos Kabupaten/Kota

Untuk pengecekan lebih menyeluruh, datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, kartu KKS, dan dokumen pendukung lainnya.

Petugas Dinsos bisa mengecek di sistem internal kenapa pencairan terhenti. Mereka akan menjelaskan alasan spesifik dan memberikan solusi administratif yang perlu dijalankan. Jangan lupa minta surat keterangan atau tanda bukti konsultasi untuk arsip.

Cek Validasi NIK di Dukcapil

Kunjungi kantor Dukcapil atau akses layanan online untuk memastikan NIK aktif dan data kependudukan valid. NIK yang bermasalah tidak hanya menghambat PKH tapi juga bantuan sosial lainnya.

Jika ditemukan masalah pada NIK seperti status non-aktif atau data tidak sinkron, segera ajukan perbaikan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu, jadi semakin cepat ditangani semakin baik.

Langkah Mengatasi PKH Tidak Cair

Setelah mengetahui penyebabnya, saatnya mengambil tindakan konkret untuk mengembalikan status penerima PKH atau setidaknya mendapatkan kejelasan.

Pemutakhiran Data DTKS

Jika masalahnya adalah data DTKS yang tidak valid atau kadaluarsa, segera lakukan pemutakhiran dengan langkah berikut:

  1. Hubungi RT/RW setempat untuk mendapatkan formulir pemutakhiran DTKS
  2. Isi formulir dengan data terbaru dan lengkap
  3. Lampirkan dokumen pendukung: KTP, KK, SKTM (jika diperlukan), dan foto rumah
  4. Serahkan ke RT/RW untuk diteruskan ke kelurahan/desa
  5. Pantau progress pengajuan setiap minggu

Proses pemutakhiran DTKS membutuhkan waktu 1-3 bulan hingga data masuk ke sistem pusat. Setelah data valid, KPM bisa mengajukan kembali untuk menjadi penerima PKH periode berikutnya.

Penuhi Kewajiban yang Tertunda

Jika penyebabnya adalah kegagalan memenuhi kewajiban, segera perbaiki dengan:

Untuk Komponen Kesehatan:

  • Bawa ibu hamil/nifas ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan
  • Lengkapi imunisasi balita yang tertunda
  • Lakukan penimbangan dan pemeriksaan tumbuh kembang anak

Untuk Komponen Pendidikan:

  • Pastikan anak hadir minimal 85% di sekolah
  • Konsultasi dengan guru jika ada masalah kehadiran
  • Minta surat keterangan dari sekolah tentang pemenuhan kehadiran

Untuk P2K2:

  • Hadiri pertemuan P2K2 yang diadakan pendamping PKH
  • Jika tidak bisa hadir, sampaikan alasan ke pendamping sebelumnya
  • Minta jadwal pertemuan berikutnya untuk memastikan kehadiran

Setelah kewajiban dipenuhi, lapor ke pendamping PKH dengan membawa bukti seperti buku KIA, rapor anak, atau surat keterangan dari sekolah. Pendamping akan memvalidasi dan mengajukan pencairan untuk periode berikutnya.

Klarifikasi Perubahan Status Ekonomi

Jika sistem mendeteksi peningkatan ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi riil, ajukan klarifikasi dengan membawa bukti:

  • Surat keterangan tidak bekerja dari kelurahan (jika memang tidak bekerja formal)
  • Surat keterangan penghasilan yang sebenarnya
  • Bukti bahwa aset yang terdeteksi bukan milik pribadi (misalnya kendaraan atas nama KPM tapi digunakan orang lain)
  • Foto kondisi rumah dan ekonomi keluarga saat ini

Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jika terbukti masih layak menerima, status bisa dikembalikan.

Perbaikan Data NIK di Dukcapil

Untuk masalah NIK, datang ke Dukcapil dengan membawa:

  • KTP asli yang bermasalah
  • Kartu Keluarga asli
  • Akta kelahiran
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Dokumen lain yang diminta petugas

Jelaskan masalahnya (NIK ganda, status non-aktif, data tidak sinkron). Petugas akan melakukan pemeriksaan dan perbaikan data. Setelah NIK valid, minta surat keterangan bahwa data sudah diperbaiki untuk diserahkan ke Dinsos.

Penggantian Kartu KKS

Jika kartu KKS bermasalah (rusak, expired, atau tidak bisa digunakan), ajukan penggantian ke bank penyalur atau Dinsos dengan membawa:

  • Kartu KKS lama (jika masih ada)
  • KTP asli pemegang kartu
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari Dinsos (jika diperlukan)
Baca Juga:  Cek BLT Kesra 2026 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Proses penggantian kartu biasanya 7-14 hari kerja. Setelah dapat kartu baru, coba cairkan bantuan tahap sebelumnya jika masih tertahan.

Mitos dan Fakta PKH Tidak Cair

Banyak informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait kegagalan pencairan PKH. Berikut klarifikasi beberapa mitos yang sering dipercaya:

Mitos: “PKH tidak cair karena kuota sudah penuh”

Tidak ada sistem kuota dalam PKH. Berdasarkan penjelasan Kemensos, semua keluarga yang memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS berhak menerima bantuan. Jika tidak cair, pasti ada masalah spesifik pada data atau pemenuhan kewajiban, bukan karena kuota penuh.

Mitos: “Harus bayar ke oknum agar PKH cair lagi”

Klaim ini sangat menyesatkan. Seluruh proses penerimaan, pencairan, dan penyelesaian masalah PKH 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat atau mengembalikan status penerima, laporkan segera ke Kemensos atau polisi. Praktik pungli adalah kejahatan yang merugikan KPM.

Mitos: “Kalau sudah keluar dari daftar PKH tidak bisa masuk lagi”

Fakta: KPM yang keluar karena data tidak valid atau kegagalan pemenuhan kewajiban masih bisa masuk lagi setelah memperbaiki masalahnya. Berbeda dengan graduation yang bersifat permanen karena keluarga dinilai sudah mandiri. Untuk yang keluar karena masalah teknis, setelah data diperbaiki dan divalidasi ulang, bisa kembali menjadi penerima pada periode berikutnya.

Mitos: “Pindah domisili otomatis menghilangkan hak PKH”

Tidak benar. Pindah domisili tidak otomatis menghapus hak menerima PKH, asalkan melaporkan perubahan alamat ke Dinsos asal dan Dinsos tujuan. Data akan dipindahkan antar wilayah dan bantuan tetap bisa cair di lokasi baru. Yang bermasalah adalah pindah tanpa melapor, sehingga data tidak sinkron dan pencairan terhenti.

Alternatif Bantuan Jika PKH Tidak Cair

Bagi KPM yang kehilangan akses PKH dan sudah tidak memenuhi syarat untuk menerimanya lagi, masih ada alternatif bantuan sosial lain yang bisa diakses.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT memberikan bantuan Rp200.000 per bulan dalam bentuk uang elektronik untuk membeli bahan pangan di e-warong. Syarat penerima BPNT lebih fleksibel dibanding PKH, tidak ada kewajiban terkait kesehatan atau pendidikan.

Untuk mengajukan BPNT, pastikan data masih terdaftar di DTKS dan tidak sedang menerima bantuan sejenis. Hubungi RT/RW atau Dinsos untuk proses pendaftaran.

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pemerintah daerah sering menyalurkan BLT dengan berbagai nama program seperti BLT Daerah, Bantuan Sosial Tunai, atau program lokal lainnya. Persyaratan dan nominal berbeda di setiap daerah.

Pantau informasi dari kelurahan atau desa tentang program BLT yang tersedia. Biasanya penyaluran dilakukan saat momen tertentu seperti hari raya, kenaikan harga BBM, atau kondisi darurat.

Program Rehabilitasi Sosial

Kemensos juga menyediakan program rehabilitasi sosial untuk kelompok rentan seperti lansia terlantar, anak terlantar, penyandang disabilitas, atau korban bencana. Program ini tidak hanya berupa bantuan tunai tapi juga pendampingan dan pelatihan keterampilan.

Hubungi Dinsos untuk informasi program rehabilitasi sosial yang sesuai dengan kondisi keluarga.

Bantuan dari Lembaga Non-Pemerintah

Berbagai lembaga seperti Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan lembaga filantropi lainnya menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan bisa berupa biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, atau modal usaha.

Cari informasi lembaga yang beroperasi di daerah masing-masing dan ajukan permohonan bantuan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.

Tips Agar PKH Tetap Cair Rutin

Bagi KPM yang masih aktif menerima PKH, ada beberapa langkah preventif agar bantuan terus cair tanpa masalah.

Update Data Secara Berkala

Laporkan setiap perubahan data kepada RT/RW dan pendamping PKH maksimal 14 hari setelah terjadi perubahan. Perubahan yang wajib dilaporkan termasuk:

  • Kelahiran atau kematian anggota keluarga
  • Pindah alamat atau domisili
  • Perubahan status pekerjaan
  • Perubahan nomor HP atau kontak
  • Kelulusan anak dari jenjang pendidikan

Data yang selalu update memastikan validasi sistem tidak mengalami kendala saat pencairan.

Disiplin Penuhi Kewajiban

Catat jadwal pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pertemuan P2K2, dan deadline pemenuhan kewajiban lainnya. Gunakan reminder di HP atau kalender agar tidak terlewat.

Jika ada kendala memenuhi kewajiban (misalnya sakit atau ada keperluan mendesak), segera komunikasikan dengan pendamping PKH. Jangan biarkan kewajiban menumpuk hingga menyebabkan sanksi.

Simpan Bukti Pemenuhan Kewajiban

Dokumentasikan setiap pemenuhan kewajiban dengan menyimpan:

  • Buku KIA atau rekam medis kesehatan
  • Rapor dan surat keterangan kehadiran anak dari sekolah
  • Foto saat menghadiri pertemuan P2K2
  • Screenshot atau bukti digital lainnya

Dokumentasi ini berguna saat ada audit atau verifikasi mendadak dari pendamping atau Dinsos.

Jaga Kartu KKS dengan Baik

Kartu KKS adalah kunci akses pencairan PKH. Simpan di tempat aman, jangan dipinjamkan ke orang lain, dan segera lapor jika hilang atau rusak. Ganti kartu sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala saat pencairan.

Bangun Komunikasi Baik dengan Pendamping

Pendamping PKH adalah mitra terbaik untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan. Jalin komunikasi yang baik, tanyakan jika ada yang tidak dipahami, dan kooperatif saat ada verifikasi atau kunjungan rumah.

Pendamping yang memiliki hubungan baik dengan KPM biasanya lebih proaktif membantu mengatasi masalah sebelum bantuan terhenti.

Baca Juga:  Cara Daftar BLT Dana Desa 2026 Agar Dapat Bantuan Tunai Langsung

Kontak Layanan Bantuan dan Pengaduan

Jika mengalami masalah PKH tidak cair dan sudah mencoba berbagai cara namun belum terselesaikan, hubungi layanan resmi berikut:

Call Center Kemensos:

Aplikasi JAGA (Jaringan Aspirasi dan Pengaduan Anak):

  • Download di Play Store atau App Store
  • Fitur pengaduan langsung terhubung ke sistem Kemensos
  • Tracking status pengaduan secara real-time
  • Response time maksimal 7 hari kerja

Dinas Sosial Kabupaten/Kota:

  • Kunjungi kantor Dinsos sesuai domisili
  • Bawa dokumen lengkap untuk verifikasi
  • Minta tanda terima atau nomor pengaduan untuk tracking

Pendamping PKH:

  • Hubungi pendamping yang bertanggung jawab di wilayah domisili
  • Sampaikan masalah secara detail dengan bukti pendukung
  • Minta arahan konkret dan timeline penyelesaian

Ombudsman RI:

  • Untuk kasus yang tidak ditanggapi Dinsos atau Kemensos
  • Website: www.ombudsman.go.id
  • Nomor pengaduan: 0804-1-985-985
  • Siapkan bukti pengaduan sebelumnya yang tidak ditanggapi

Pastikan menyiapkan data lengkap seperti NIK, nomor kartu KKS, dan kronologi masalah saat menghubungi layanan pengaduan untuk mempercepat proses penanganan.

Kesimpulan

PKH yang tiba-tiba tidak cair meski sebelumnya rutin diterima bukanlah tanpa sebab. Ada berbagai faktor mulai dari data DTKS yang tidak valid, kegagalan memenuhi kewajiban, perubahan status ekonomi, masalah NIK, hingga graduation yang menandakan keluarga sudah lebih mandiri. Setiap masalah memiliki solusi konkret yang bisa dijalankan asalkan KPM proaktif mengidentifikasi penyebab dan mengambil langkah perbaikan.

Yang terpenting adalah tidak panik dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa berbayar. Semua proses penyelesaian masalah PKH gratis dan bisa diakses melalui jalur resmi seperti Dinsos, pendamping PKH, atau call center Kemensos. Semoga informasi ini membantu KPM yang mengalami kendala pencairan PKH. Tetap semangat dan jangan ragu meminta bantuan kepada pihak berwenang. Terima kasih sudah membaca, semoga bantuan sosial kembali cair dan rezeki terus mengalir untuk keluarga Indonesia.


Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini disarikan dari situs resmi Kemensos, regulasi terkait Program Keluarga Harapan, aplikasi Cek Bansos, serta pedoman pelaksanaan PKH yang berlaku hingga awal 2026. Data nominal bantuan, syarat penerima, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling update, selalu cek sumber resmi Kemensos atau hubungi Dinas Sosial setempat.


Disclaimer: Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum terkait penyebab dan tidak cair tahun 2026. Setiap kasus bisa memiliki kondisi spesifik yang berbeda. Kebijakan, nominal bantuan, dan prosedur penyaluran dapat berubah sesuai keputusan Kemensos dan pemerintah daerah. Pembaca disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi langsung ke Dinsos, pendamping PKH, atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi akurat sesuai kondisi masing-masing. Jangan percaya praktik pungli atau oknum yang meminta bayaran untuk proses pengembalian status penerima PKH.

FAQ Seputar PKH Tidak Cair Padahal Sebelumnya Rutin

Bisa, tergantung alasan keluarnya. Jika keluar karena data DTKS tidak valid, kegagalan pemenuhan kewajiban, atau masalah teknis seperti NIK bermasalah, KPM masih bisa masuk lagi setelah memperbaiki masalahnya. Proses yang harus dilakukan: perbaiki data di DTKS, penuhi semua kewajiban yang tertunda, validasi ulang NIK di Dukcapil, lalu ajukan permohonan ke Dinsos untuk verifikasi ulang. Namun, jika keluar karena graduation (dinyatakan sudah mandiri), biasanya sulit untuk masuk lagi kecuali ada perubahan kondisi ekonomi yang signifikan menjadi lebih buruk dan harus dibuktikan dengan data valid.
Proses pemutakhiran DTKS membutuhkan waktu 1-3 bulan hingga data masuk ke sistem pusat Kemensos. Tahapannya: pengajuan formulir ke RT/RW (1-2 minggu), verifikasi di tingkat kelurahan/desa (2-3 minggu), validasi di tingkat kecamatan dan kabupaten (2-4 minggu), kemudian sinkronisasi ke sistem pusat (1-2 minggu). Setelah data valid di DTKS, KPM harus menunggu periode pencairan berikutnya untuk mulai menerima PKH lagi. Jadi total waktu dari pemutakhiran hingga cair kembali bisa mencapai 3-5 bulan. Karena itu, segera lakukan pemutakhiran begitu menyadari ada masalah data untuk meminimalkan waktu tunggu.
Jika pendamping PKH tidak responsif setelah dihubungi berulang kali (minimal 3 kali dalam 2 minggu), ambil langkah eskalasi berikut: pertama, datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dan sampaikan keluhan terkait pendamping yang tidak responsif. Kedua, hubungi call center Kemensos di 1500-799 atau WhatsApp 0811-1022-210 untuk melaporkan masalah dan minta bantuan koordinasi dengan Dinsos setempat. Ketiga, gunakan aplikasi JAGA untuk membuat pengaduan resmi dengan tracking yang jelas. Keempat, jika masih tidak ada respons, laporkan ke Ombudsman RI di 0804-1-985-985. Pastikan mencatat semua komunikasi yang sudah dilakukan sebagai bukti.
Ya, semua komponen yang ada di keluarga harus dipenuhi kewajibannya. Jika punya ibu hamil, harus rutin periksa ke fasilitas kesehatan. Jika punya balita, harus lengkap imunisasi dan timbang badan. Jika punya anak sekolah, kehadiran minimal 85% harus terpenuhi. Jika ada lansia atau disabilitas berat, harus mengikuti program yang ditentukan. Kegagalan memenuhi salah satu kewajiban saja bisa menyebabkan pencairan tertunda atau dikurangi nominalnya. Namun, sistem memberikan toleransi untuk kegagalan pertama dengan peringatan. Sanksi baru diterapkan jika kegagalan terjadi dua periode berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selalu koordinasi dengan pendamping jika ada kendala pemenuhan kewajiban.
Ya, sangat bisa dan bahkan banyak KPM yang menerima keduanya secara bersamaan. PKH dan BPNT adalah dua program berbeda dengan kriteria yang saling melengkapi. PKH fokus pada bantuan tunai bersyarat untuk keluarga dengan komponen ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau disabilitas. Sementara BPNT fokus pada untuk keluarga miskin secara umum. Selama data terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria masing-masing program, KPM berhak menerima keduanya. Bahkan ada KPM yang juga menerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak sekolah atau bantuan daerah lainnya. Yang penting data selalu valid dan kewajiban PKH dipenuhi agar semua bantuan cair lancar.