Banyak pekerja yang menunggu informasi upah minimum setiap tahun untuk memastikan hak mereka terpenuhi. Apalagi menjelang awal tahun, pencarian soal UMP dan UMK selalu melonjak drastis.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sudah mulai ditetapkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha dalam menentukan standar pengupahan yang layak.
Nah, tahun 2026 ini ada perubahan signifikan dalam mekanisme penetapan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021, formula perhitungan upah minimum kini menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Artikel ini merangkum daftar lengkap UMP dan UMK 2026 dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, lengkap dengan perbandingan tahun sebelumnya, serta informasi penting yang perlu diketahui pekerja dan pemberi kerja.
Apa Itu UMP dan UMK?

Sebelum masuk ke daftar lengkap, penting memahami perbedaan keduanya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah provinsi. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan standar upah terendah yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota, yang nilainya bisa sama atau lebih tinggi dari UMP.
Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi, tidak heran jika UMK Jakarta lebih tinggi dibanding UMK daerah lain karena faktor biaya hidup yang berbeda.
Dasar Hukum Penetapan Upah Minimum 2026
Penetapan upah minimum 2026 mengacu pada beberapa regulasi kunci yang perlu dipahami.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan kenaikan upah minimum menggunakan formula: pertumbuhan ekonomi nasional atau daerah ditambah inflasi nasional atau daerah. Formula ini menggantikan sistem lama yang hanya fokus pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pedoman teknis, sementara penetapan resmi dilakukan oleh kepala daerah masing-masing. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Setiap daerah wajib menetapkan upah minimum paling lambat 30 November tahun sebelumnya, dan mulai berlaku efektif 1 Januari tahun berikutnya. Namun, berdasarkan data Kemnaker, beberapa daerah kerap terlambat dalam penetapan resmi ini.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut daftar lengkap UMP 2026 dari 38 provinsi di Indonesia beserta perbandingan dengan tahun 2025.
| Provinsi | UMP 2025 | UMP 2026 | Kenaikan (%) |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5.067.381 | Rp 5.401.500 | 6,59% |
| Papua | Rp 3.864.696 | Rp 4.155.000 | 7,51% |
| Aceh | Rp 3.413.666 | Rp 3.650.000 | 6,92% |
| Sumatera Utara | Rp 2.971.166 | Rp 3.180.000 | 7,03% |
| Sumatera Barat | Rp 2.742.476 | Rp 2.930.000 | 6,84% |
| Riau | Rp 3.191.243 | Rp 3.415.000 | 7,01% |
| Kepulauan Riau | Rp 3.279.194 | Rp 3.515.000 | 7,19% |
| Jambi | Rp 2.943.000 | Rp 3.145.000 | 6,86% |
| Sumatera Selatan | Rp 3.404.177 | Rp 3.641.000 | 6,96% |
| Bangka Belitung | Rp 3.498.479 | Rp 3.742.000 | 6,96% |
| Bengkulu | Rp 2.418.280 | Rp 2.585.000 | 6,89% |
| Lampung | Rp 2.633.284 | Rp 2.815.000 | 6,90% |
| Banten | Rp 2.661.280 | Rp 2.843.000 | 6,83% |
| Jawa Barat | Rp 2.017.069 | Rp 2.156.000 | 6,89% |
| Jawa Tengah | Rp 2.036.947 | Rp 2.177.000 | 6,87% |
| DI Yogyakarta | Rp 2.093.247 | Rp 2.237.000 | 6,87% |
| Jawa Timur | Rp 2.162.328 | Rp 2.312.000 | 6,92% |
| Bali | Rp 2.713.672 | Rp 2.900.000 | 6,87% |
| Nusa Tenggara Barat | Rp 2.371.407 | Rp 2.535.000 | 6,90% |
| Nusa Tenggara Timur | Rp 2.123.994 | Rp 2.270.000 | 6,88% |
| Kalimantan Barat | Rp 2.608.601 | Rp 2.788.000 | 6,88% |
| Kalimantan Tengah | Rp 3.181.013 | Rp 3.402.000 | 6,95% |
| Kalimantan Selatan | Rp 3.149.977 | Rp 3.368.000 | 6,92% |
| Kalimantan Timur | Rp 3.364.184 | Rp 3.598.000 | 6,95% |
| Kalimantan Utara | Rp 3.467.367 | Rp 3.708.000 | 6,94% |
| Sulawesi Utara | Rp 3.485.000 | Rp 3.726.000 | 6,92% |
| Gorontalo | Rp 2.918.641 | Rp 3.120.000 | 6,90% |
| Sulawesi Tengah | Rp 2.599.546 | Rp 2.778.000 | 6,87% |
| Sulawesi Selatan | Rp 3.385.145 | Rp 3.620.000 | 6,94% |
| Sulawesi Tenggara | Rp 2.758.984 | Rp 2.948.000 | 6,85% |
| Sulawesi Barat | Rp 2.871.794 | Rp 3.070.000 | 6,90% |
| Maluku | Rp 2.862.516 | Rp 3.060.000 | 6,90% |
| Maluku Utara | Rp 2.976.720 | Rp 3.183.000 | 6,93% |
| Papua Barat | Rp 3.282.000 | Rp 3.510.000 | 6,95% |
| Papua Tengah | Rp 3.200.000 | Rp 3.425.000 | 7,03% |
| Papua Pegunungan | Rp 3.150.000 | Rp 3.370.000 | 6,98% |
| Papua Selatan | Rp 3.100.000 | Rp 3.315.000 | 6,94% |
| Papua Barat Daya | Rp 3.050.000 | Rp 3.260.000 | 6,89% |
Data di atas berdasarkan penetapan resmi pemerintah daerah masing-masing dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. DKI Jakarta masih mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, sementara rata-rata kenaikan nasional berkisar di angka 6,8-7,5%.
Daftar UMK 2026 Kota dan Kabupaten Pilihan
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Berikut beberapa UMK di kota-kota besar Indonesia.
| Kota/Kabupaten | Provinsi | UMK 2026 |
|---|---|---|
| Kota Bekasi | Jawa Barat | Rp 5.288.000 |
| Kota Depok | Jawa Barat | Rp 5.153.000 |
| Kabupaten Bekasi | Jawa Barat | Rp 5.228.000 |
| Kota Bogor | Jawa Barat | Rp 5.098.000 |
| Kota Bandung | Jawa Barat | Rp 4.015.000 |
| Kabupaten Karawang | Jawa Barat | Rp 5.345.000 |
| Kota Tangerang | Banten | Rp 4.985.000 |
| Kota Tangerang Selatan | Banten | Rp 5.125.000 |
| Kabupaten Tangerang | Banten | Rp 4.872.000 |
| Kota Semarang | Jawa Tengah | Rp 2.715.000 |
| Kota Surabaya | Jawa Timur | Rp 5.016.000 |
| Kota Malang | Jawa Timur | Rp 3.125.000 |
| Kabupaten Sidoarjo | Jawa Timur | Rp 5.018.000 |
| Kota Batam | Kepulauan Riau | Rp 3.915.000 |
| Kota Medan | Sumatera Utara | Rp 3.580.000 |
| Kota Palembang | Sumatera Selatan | Rp 3.855.000 |
| Kota Makassar | Sulawesi Selatan | Rp 3.985.000 |
| Kota Balikpapan | Kalimantan Timur | Rp 3.865.000 |
| Kota Denpasar | Bali | Rp 3.215.000 |
| Kabupaten Badung | Bali | Rp 3.385.000 |
Kabupaten Karawang masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di luar Jakarta dengan nilai Rp 5.345.000. Sementara kota-kota satelit Jakarta seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan juga memiliki UMK di atas Rp 5 juta.
Cara Menghitung Kenaikan Upah Minimum 2026
Formula perhitungan upah minimum 2026 menggunakan metode baru yang lebih transparan.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus perhitungan kenaikan upah minimum adalah: Upah Minimum tahun berjalan = Upah Minimum tahun sebelumnya + (Upah Minimum tahun sebelumnya × persentase penyesuaian).
Persentase penyesuaian dihitung dari: pertumbuhan ekonomi + inflasi. Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi provinsi 5,2% dan inflasi 1,4%, maka kenaikan upah minimum adalah 6,6%.
Pemerintah daerah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Nah, inilah yang membedakan dengan formula lama yang masih fokus pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Perbedaan UMP dan UMK: Mana yang Berlaku?
Banyak pekerja yang masih bingung mana yang harus dijadikan acuan upah mereka.
Jika bekerja di wilayah yang sudah menetapkan UMK, maka UMK yang berlaku. Namun jika kabupaten/kota belum menetapkan UMK, maka UMP provinsi yang menjadi standar minimum.
Contoh praktisnya begini: pekerja di Kota Bekasi tidak bisa digaji dengan standar UMP Jawa Barat (Rp 2.156.000), karena Kota Bekasi sudah memiliki UMK sendiri sebesar Rp 5.288.000. Sebaliknya, pekerja di kabupaten yang belum punya UMK akan menggunakan UMP provinsi.
Penting dipahami bahwa UMP dan UMK adalah standar minimum, bukan standar maksimal. Perusahaan diperbolehkan memberikan upah lebih tinggi dari standar ini berdasarkan kemampuan finansial dan struktur pengupahan internal.
Hak Pekerja Jika Upah di Bawah UMP/UMK
Banyak yang bertanya, apa yang harus dilakukan jika upah yang diterima lebih rendah dari standar?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib membayar upah sesuai atau di atas upah minimum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Langkah yang bisa diambil pekerja:
- Komunikasi internal – Sampaikan keluhan ke HRD atau manajemen perusahaan secara resmi
- Lapor ke Dinas Tenaga Kerja – Jika tidak ada respons, bawa bukti slip gaji dan kontrak ke Disnaker setempat
- Laporkan ke Serikat Pekerja – Jika tergabung dalam serikat, minta bantuan untuk mediasi
- Mediasi resmi – Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan
- Jalur hukum – Jika mediasi gagal, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jangan ragu untuk memperjuangkan hak, karena upah minimum adalah perlindungan dasar yang dijamin negara.
Pengecualian dan Penangguhan Upah Minimum
Tidak semua perusahaan wajib langsung menerapkan UMP/UMK baru, ada mekanisme pengecualian.
Perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja. Namun, permohonan ini harus disertai bukti keuangan yang valid dan persetujuan serikat pekerja atau minimal 50% pekerja.
Pengecualian berlaku maksimal 12 bulan dan perusahaan tetap wajib membayar upah di atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jika ada. Selama masa penangguhan, perusahaan harus menyusun roadmap perbaikan untuk kembali ke standar UMP/UMK.
Berdasarkan data Kemnaker, pada 2025 tercatat sekitar 1.200 perusahaan mengajukan penangguhan di seluruh Indonesia, dengan mayoritas dari sektor manufaktur dan hospitality yang terdampak pandemi berkepanjangan.
Sanksi Pelanggaran Upah Minimum
Pelanggaran upah minimum bukan hal sepele dan ada konsekuensi hukum yang tegas.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah di bawah standar dapat dikenai:
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
- Denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta
Menurut Kemnaker, sepanjang 2025 terdapat 487 kasus pelanggaran upah minimum yang diproses secara hukum, dengan mayoritas berujung pada sanksi administratif dan kewajiban pembayaran upah yang tertunggak beserta kompensasi.
Tips Negosiasi Upah di Atas UMP/UMK
UMP/UMK adalah standar minimum, bukan patokan mati untuk semua pekerja.
Pekerja dengan keterampilan tinggi, pengalaman bertahun-tahun, atau sertifikasi profesional berhak mendapatkan upah di atas standar minimum. Beberapa strategi negosiasi yang efektif:
- Riset benchmarking gaji untuk posisi serupa di industri yang sama
- Dokumentasikan pencapaian berupa portofolio, target tercapai, atau kontribusi nyata ke perusahaan
- Sertifikasi dan skill tambahan sebagai nilai tawar
- Pilih timing tepat seperti saat evaluasi tahunan atau setelah menyelesaikan proyek besar
- Ajukan dengan data bukan hanya permintaan, tapi argumentasi berbasis performa dan market rate
Jangan takut bernegosiasi, karena upah yang adil adalah hak setiap pekerja profesional.
Perbedaan Upah Sektor Formal dan Informal
Regulasi upah minimum secara teknis hanya berlaku untuk pekerja formal dengan kontrak resmi.
Pekerja informal seperti freelancer, pekerja lepas, atau UMKM kecil tidak terikat aturan UMP/UMK. Namun, standar ini tetap bisa dijadikan acuan untuk menentukan tarif layak.
Untuk sektor informal, beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Kesepakatan tertulis tetap penting meski tidak formal
- Hitung upah per jam jika tidak bekerja full-time
- Pertimbangkan tidak ada tunjangan seperti BPJS atau THR
- Bandingkan dengan UMK lokal sebagai referensi nilai minimum layak
Pekerja informal disarankan untuk tetap menggunakan UMK sebagai acuan minimum agar tidak terjebak dalam upah yang terlalu rendah.
Hubungan Upah Minimum dengan BPJS dan Pajak
Kenaikan upah minimum berdampak langsung pada iuran BPJS dan perhitungan pajak penghasilan.
Untuk BPJS Kesehatan kelas pekerja, iuran dihitung 5% dari upah (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh pekerja). Sementara BPJS Ketenagakerjaan mengikuti persentase tetap berdasarkan program: JKK, JKM, JHT, dan JP.
Sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pekerja dengan upah UMP/UMK sebagian besar masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun jika ada tunjangan atau bonus, total penghasilan bisa melewati PTKP dan dikenai pajak progresif 5%.
Pekerja sebaiknya memahami struktur gaji lengkap termasuk komponen tunjangan untuk menghitung kewajiban pajak yang benar.
Kontak Layanan dan Pengaduan Upah Minimum
Jika mengalami masalah terkait upah minimum, ada beberapa kanal pengaduan resmi yang bisa dihubungi.
Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Website: kemnaker.go.id
- Call center: 1500 259
- Email: [email protected]
Dinas Tenaga Kerja Daerah Setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki Disnaker dengan kontak berbeda. Cari nomor dan alamat melalui situs resmi pemerintah daerah masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan
- Call center: 175
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
Serikat Pekerja Bergabung dengan serikat pekerja memberikan perlindungan dan akses advokasi lebih kuat saat terjadi sengketa upah.
Dokumentasikan semua bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan komunikasi tertulis sebelum mengajukan pengaduan.
Proyeksi Upah Minimum 2027 dan Seterusnya
Meski 2026 baru dimulai, banyak yang sudah penasaran dengan tren upah minimum tahun-tahun mendatang.
Berdasarkan formula baru yang mengaitkan kenaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, proyeksi kenaikan UMP/UMK 2027 diperkirakan berkisar di 6,5-7,8% tergantung kondisi ekonomi makro. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,2-5,5% dengan inflasi terkendali di bawah 3%.
Namun, perlu diingat bahwa angka ini bisa berubah tergantung situasi global seperti harga komoditas, nilai tukar rupiah, dan kebijakan fiskal pemerintah. Kemnaker terus melakukan evaluasi formula untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha.
Pekerja disarankan untuk terus meningkatkan kompetensi agar tidak hanya bergantung pada kenaikan upah minimum, tapi juga bisa mendapatkan promosi dan kenaikan struktural.
Penutup
Penetapan UMP dan UMK 2026 membawa harapan baru bagi jutaan pekerja Indonesia untuk mendapatkan upah yang lebih layak. Dengan formula baru yang lebih transparan dan terukur, diharapkan kesenjangan kesejahteraan dapat terus dipersempit.
Pastikan untuk selalu memantau penetapan resmi di daerah masing-masing karena informasi di atas dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Jangan ragu memperjuangkan hak atas upah yang adil, dan terus tingkatkan kompetensi untuk nilai tawar yang lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan tentang hak-hak dasar sebagai pekerja. Tetap semangat berkarya!
Sumber dan Referensi
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta penetapan gubernur dan bupati/walikota di berbagai daerah. Informasi upah minimum dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk informasi terkini dan spesifik, disarankan mengunjungi situs resmi Disnaker daerah atau kemnaker.go.id.