Beranda » Bantuan Sosial » Desil 1–5 Masih Berhak Dapat Bansos 2026, Ini Cara Cek Apakah Data Masih Aktif

Desil 1–5 Masih Berhak Dapat Bansos 2026, Ini Cara Cek Apakah Data Masih Aktif

Pernah dengar istilah “desil” dalam konteks ? Bagi yang sudah familiar dengan program bansos pemerintah, istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, banyak juga yang masih bingung apa sebenarnya desil itu dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelayakan menerima bantuan.

Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Sosial () telah menegaskan bahwa keluarga dengan peringkat kesejahteraan desil 1 hingga 5 masih menjadi prioritas penerima bantuan sosial di tahun 2026. Namun, tidak semua yang pernah terdaftar otomatis masih aktif di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ().

Nah, untuk memastikan data masih valid dan berhak menerima bansos, ada beberapa langkah pengecekan yang perlu dilakukan. Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari apa itu desil, cara mengecek status kepesertaan, hingga langkah jika data tidak aktif.

Simak sampai selesai agar tidak kehilangan kesempatan mendapat bantuan yang sudah menjadi hak.

Apa Itu Desil dalam Sistem Bansos?

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial. Sistem ini membagi masyarakat Indonesia menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial.

Berdasarkan metodologi yang diterapkan oleh Badan Pusat Statistik () dan Kemensos, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan kesejahteraan tertinggi. Semakin rendah angka desil, semakin besar prioritas untuk mendapat bantuan.

Kategori Desil dan Prioritas Bantuan

Pengelompokan desil tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui survei dan penilaian indikator kesejahteraan yang komprehensif. Berikut kategorinya:

Kategori Desil Status Kesejahteraan Prioritas Bansos
Desil 1 Sangat Miskin Prioritas Utama
Desil 2 Miskin Prioritas Tinggi
Desil 3 Rentan Miskin Prioritas
Desil 4 Kurang Mampu Berhak (Kondisional)
Desil 5 Hampir Mampu Berhak (Kondisional)
Desil 6–10 Mampu hingga Sejahtera Tidak Prioritas

Tabel di atas menunjukkan bahwa desil 1–3 merupakan kelompok paling diprioritaskan, sementara desil 4–5 tetap berhak namun dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan jenis program bansos tertentu.

Indikator Penilaian Desil

Pemerintah tidak asal menentukan desil seseorang. Ada 14 indikator utama yang dinilai melalui survei langsung oleh petugas BPS atau Dinsos, antara lain:

  • Luas lantai rumah per kapita
  • Jenis lantai rumah (tanah, semen, keramik)
  • Jenis dinding (bambu, kayu, tembok)
  • Fasilitas buang air besar (jamban sendiri, umum, atau tidak ada)
  • Sumber air minum (PDAM, sumur, air kemasan)
  • Sumber penerangan (listrik PLN, non-PLN, atau tanpa listrik)
  • Bahan bakar memasak (gas, minyak tanah, kayu)
  • Konsumsi daging/susu/ayam per minggu
  • Pembelian pakaian baru dalam setahun
  • Kemampuan berobat ke fasilitas kesehatan
  • Pendidikan tertinggi kepala keluarga
  • Kepemilikan aset (TV, kulkas, motor, mobil, emas, tabungan)
  • Luas lahan pertanian (jika ada)
  • Kemudahan akses ke pusat kesehatan dan pendidikan

Skor dari seluruh indikator ini dijumlahkan dan diurutkan secara nasional untuk menentukan posisi desil tiap keluarga.

Program Bansos untuk Desil 1–5 di Tahun 2026

Pemerintah menyediakan berbagai jenis bantuan sosial yang diperuntukkan khusus bagi keluarga dengan peringkat desil 1 hingga 5. Setiap program memiliki kriteria dan mekanisme berbeda.

Program Keluarga Harapan (PKH)

menjadi program unggulan untuk keluarga prasejahtera dengan komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Menurut Kemensos, tahun 2026 PKH menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan fokus pada desil 1–3 sebagai prioritas utama.

Nominal bantuan PKH bervariasi:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Baca Juga:  Cara Mendaftar Bansos untuk Balita Usia 0 hingga 6 Tahun Terbaru 2026 Lewat HP

Total maksimal per keluarga bisa mencapai Rp3.000.000 per tahap dengan pencairan 4 kali dalam setahun.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program BPNT atau Bansos Sembako menyasar 18,8 juta KPM di tahun 2026 dengan prioritas desil 1–4. Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan disalurkan melalui Kartu Kombat (Keluarga Sejahtera) yang dapat digunakan di e-Warong atau agen bank Himbara.

Penerima wajib menggunakan saldo untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai daftar yang ditetapkan pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT merupakan bantuan insidentil yang diberikan saat situasi tertentu seperti kenaikan harga BBM, inflasi tinggi, atau kondisi darurat. Sasaran utama adalah desil 1–3, meski dalam kondisi tertentu bisa diperluas hingga desil 5.

Nominal dan frekuensi pencairan BLT tidak tetap, tergantung kebijakan dan alokasi anggaran pemerintah tahun berjalan.

Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP khusus untuk anak sekolah dari keluarga desil 1–5 yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/SMK. Bantuan diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun

Dana bisa dicairkan melalui bank penyalur dengan membawa KIP dan kartu identitas siswa.

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)

Keluarga desil 1–4 berhak mendapat jaminan kesehatan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan pemerintah sehingga penerima bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.

Pastikan status kepesertaan PBI aktif dengan mengecek aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Cara Cek Desil dan Status Kepesertaan Bansos

Mengetahui peringkat desil dan status kepesertaan di DTKS sangat penting untuk memastikan kelayakan menerima bantuan sosial. Ada beberapa metode yang bisa digunakan.

Cek Melalui Website Resmi Kemensos

Metode paling mudah adalah melalui portal online yang terintegrasi dengan database DTKS.

  1. Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
  3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP (huruf kapital semua)
  4. Atau masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian beserta status kepesertaan

Jika data ditemukan, akan muncul informasi nama kepala keluarga, alamat, jenis bansos yang diterima, dan status aktif/tidak aktif. Namun, peringkat desil tidak selalu ditampilkan di portal ini.

Cek Lewat Aplikasi Mobile

Aplikasi “Cek Bansos” tersedia untuk pengguna Android dan iOS dengan fitur lebih lengkap.

  1. Download aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau Apple App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cari Penerima Manfaat”
  3. Isi data wilayah domisili secara lengkap
  4. Ketik nama lengkap atau NIK untuk pencarian
  5. Tekan tombol “Cari”
  6. Aplikasi akan menampilkan profil lengkap termasuk riwayat bantuan yang pernah diterima

Aplikasi ini lebih praktis karena bisa diakses offline setelah data pertama kali dimuat.

Cek Langsung ke Dinas Sosial

Untuk mendapat informasi akurat tentang peringkat desil, kunjungi langsung kantor Dinas Sosial tingkat kecamatan atau kelurahan/desa. Petugas memiliki akses penuh ke database DTKS dan bisa memberikan print-out resmi.

Yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Nomor HP aktif untuk konfirmasi

Petugas akan melakukan pencarian dan memberikan informasi lengkap tentang status kepesertaan, desil, serta jenis bansos yang berhak diterima.

Cek Melalui RT/RW Setempat

RT dan RW biasanya memiliki catatan warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Meski tidak real-time, informasi dari RT/RW bisa menjadi referensi awal sebelum konfirmasi ke instansi resmi.

Tanyakan kepada pengurus RT/RW apakah nama terdaftar dalam daftar pemutakhiran DTKS terakhir yang dilakukan di wilayah tersebut.

Penyebab Data Desil Tidak Aktif di DTKS

Banyak yang kaget saat mengecek ternyata data tidak lagi aktif di sistem DTKS, padahal sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima bansos. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi.

Pemutakhiran Data Berkala

Pemerintah melakukan pemutakhiran DTKS secara berkala, biasanya 2–3 tahun sekali. Keluarga yang kondisi ekonominya dianggap sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari daftar untuk digantikan keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Proses pemutakhiran melibatkan survei ulang ke rumah-rumah penduduk oleh petugas BPS atau Dinsos untuk menilai kembali indikator kesejahteraan.

Perubahan Kondisi Ekonomi

Jika ada peningkatan signifikan dalam kondisi ekonomi keluarga seperti renovasi rumah menjadi permanen, pembelian aset berharga (motor, mobil, kulkas), atau peningkatan pendapatan tetap, maka skor kesejahteraan akan naik dan bisa bergeser ke desil yang lebih tinggi.

Berdasarkan aturan dari Kemensos, keluarga yang naik ke desil 6 atau lebih tinggi otomatis tidak lagi diprioritaskan untuk program bantuan sosial reguler.

Baca Juga:  Cara Cek Desil Bansos dan KIP Kuliah 2026 via Web BPS dan Aplikasi Kemensos

Data Ganda atau Tidak Valid

Sistem DTKS menerapkan proses deduplikasi untuk menghilangkan data ganda. Jika ditemukan satu keluarga terdaftar di beberapa lokasi berbeda atau ada kesalahan administrasi seperti , data akan dinonaktifkan hingga ada klarifikasi.

Kesalahan penulisan nama, alamat, atau informasi penting lainnya juga bisa menyebabkan data tidak terbaca sistem.

Tidak Mengikuti Survei Pemutakhiran

Ketika petugas survei datang untuk pemutakhiran data namun keluarga tidak ada di rumah atau menolak untuk diwawancarai, maka data tidak akan diperbarui. Akibatnya, status kepesertaan bisa berubah menjadi tidak aktif karena dianggap tidak kooperatif atau sudah tidak berdomisili di alamat terdaftar.

Menurut keterangan dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, partisipasi aktif dalam survei sangat menentukan kelangsungan kepesertaan di DTKS.

Langkah Jika Data Tidak Aktif atau Tidak Terdaftar

Menemukan data tidak aktif bukan berarti tidak ada solusi. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali atau mendaftar ulang.

Daftar Ulang Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan

Proses pendaftaran atau reaktivasi dimulai dari tingkat paling bawah yaitu RT/RW. Sampaikan keluhan kepada ketua RT bahwa data tidak aktif meski kondisi ekonomi masih memenuhi syarat.

Langkah selanjutnya:

  1. RT akan mencatat dan melaporkan ke tingkat kelurahan/desa
  2. Kelurahan/desa melakukan verifikasi lapangan
  3. Jika memenuhi syarat, data akan diusulkan dalam pemutakhiran berikutnya
  4. Usulan diteruskan ke Dinas Sosial kecamatan
  5. Dinsos kecamatan melakukan validasi dan input ke sistem DTKS

Proses ini bisa memakan waktu 1–3 bulan tergantung jadwal pemutakhiran di daerah masing-masing.

Ajukan Pengaduan ke Dinas Sosial

Jika jalur RT/RW terlalu lambat, langsung datang ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengajukan pengaduan. Bawa dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga masih layak menerima bantuan.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan
  • Foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
  • Bukti pendapatan keluarga (jika ada)
  • Surat keterangan lain yang relevan (surat keterangan sakit, surat keterangan sekolah anak, dll)

Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan sebelum memutuskan apakah data bisa diaktifkan kembali.

Hubungi Call Center Kemensos

Untuk kasus yang lebih kompleks atau tidak mendapat respons dari Dinsos daerah, hubungi langsung call center Kemensos di nomor 1500-799 atau WhatsApp 0815-1555-9901. Jelaskan kronologi dan kondisi yang dialami secara detail.

Tim call center akan membantu eskalasi pengaduan ke unit terkait dan memberikan nomor tiket yang bisa dilacak progressnya melalui sistem.

Manfaatkan Portal Pengaduan Online

Alternatif lain adalah mengajukan pengaduan melalui website resmi pemerintah di https://www.lapor.go.id dengan memilih kategori “Kementerian Sosial”. Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan upload dokumen pendukung.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja sesuai standar pelayanan publik.

Tips Agar Data Tetap Aktif di DTKS

Mempertahankan status kepesertaan di DTKS membutuhkan perhatian dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan. Berikut langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan.

Selalu Update Informasi Keluarga

Laporkan setiap perubahan data keluarga seperti kelahiran, kematian, perpindahan alamat, atau perubahan status pernikahan kepada RT/RW dalam waktu maksimal 14 hari setelah perubahan terjadi. RT/RW akan meneruskan informasi ke kelurahan untuk diinput ke sistem kependudukan.

Data yang tidak konsisten antara Dukcapil dan DTKS akan memicu pengecekan ulang yang bisa berakibat penonaktifan sementara.

Kooperatif Saat Survei Pemutakhiran

Jangan menolak atau menghindar ketika petugas survei datang ke rumah. Sambut dengan baik dan berikan informasi yang jujur tentang kondisi ekonomi keluarga. Petugas biasanya membawa surat tugas resmi dan identitas dari instansi terkait.

Pastikan ada anggota keluarga dewasa yang bisa memberikan keterangan lengkap saat petugas datang.

Jaga Kondisi Ekonomi Tetap Memenuhi Kriteria

Ini bukan berarti tidak boleh berusaha meningkatkan taraf hidup, namun perlu disadari bahwa peningkatan aset atau fasilitas rumah tangga akan mempengaruhi penilaian desil. Jika memang kondisi sudah membaik, wajar jika digantikan keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Prioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan produktif seperti pendidikan anak atau kesehatan keluarga dibanding pembelian aset konsumtif yang terlihat mencolok.

Manfaatkan Bantuan Sesuai Tujuan

Gunakan dana bantuan sosial sesuai peruntukannya. PKH untuk pendidikan dan kesehatan, BPNT untuk bahan pangan, PIP untuk kebutuhan sekolah. Petugas pendamping akan melakukan monitoring berkala dan membuat laporan ke Dinsos.

Penyalahgunaan bantuan bisa menjadi alasan pencabutan status kepesertaan meski secara ekonomi masih memenuhi syarat.

Mitos dan Fakta Seputar Desil Bansos

Banyak informasi keliru beredar di masyarakat terkait sistem desil dan bantuan sosial. Penting untuk meluruskan agar tidak terjebak dalam pemahaman yang salah.

Mitos: Desil Ditentukan oleh Gaji Bulanan

Fakta: Desil tidak hanya berdasarkan pendapatan, tapi penilaian komprehensif dari 14 indikator kesejahteraan meliputi kondisi rumah, aset, akses pendidikan, akses kesehatan, dan konsumsi rumah tangga. Seseorang dengan gaji kecil namun memiliki rumah permanen dan aset berharga bisa masuk desil tinggi.

Baca Juga:  Cara Ambil Bansos PKH di ATM Himbara, Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima

Mitos: Sekali Terdaftar, Selamanya Dapat Bansos

Fakta: Kepesertaan di DTKS bersifat dinamis dan akan selalu dievaluasi. Pemutakhiran data berkala bisa mengubah status kepesertaan seseorang. Klaim bahwa terdaftar sekali akan selamanya dapat bantuan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Mitos: Bisa Pindah Desil dengan Bayar Oknum

Fakta: Penetapan desil dilakukan melalui sistem penilaian objektif berdasarkan survei langsung oleh BPS. Tidak ada mekanisme “bayar untuk turun desil”. Jika ada oknum yang menawarkan hal ini, segera laporkan ke polisi atau Kemensos karena itu adalah tindak pidana.

Mitos: Desil 4-5 Tidak Akan Dapat Bansos

Fakta: Berdasarkan kebijakan Kemensos tahun 2026, desil 4-5 tetap berhak mendapat bantuan sosial tertentu terutama BPNT dan PBI kesehatan. Memang prioritasnya di bawah desil 1-3, namun bukan berarti tidak mendapat apa-apa.

Mitos: Cek Desil di Website Berbayar Lebih Akurat

Fakta: Satu-satunya sumber resmi untuk mengecek status kepesertaan bansos adalah website cekbansos.kemensos.go.id yang GRATIS. Website atau aplikasi lain yang meminta pembayaran untuk adalah PENIPUAN. Jangan pernah transfer uang ke pihak manapun untuk pengecekan data.

Kontak Layanan dan Pengaduan DTKS

Jika mengalami kendala terkait data desil atau kepesertaan di DTKS, tersedia berbagai kanal komunikasi resmi yang bisa dihubungi.

Call Center Kementerian Sosial

  • Telepon: 1500-799 (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB)
  • WhatsApp: 0815-1555-9901
  • Email: [email protected]

Siapkan NIK dan data pribadi lengkap saat menghubungi call center untuk mempercepat proses verifikasi dan pengecekan.

Portal Pengaduan Online

Akses https://www.lapor.go.id untuk mengajukan pengaduan tertulis. Pilih kategori “Kementerian Sosial” dan isi formulir dengan lengkap. Setiap pengaduan akan mendapat nomor tiket untuk tracking.

Upload dokumen pendukung seperti screenshot hasil pencarian, foto KTP/KK, atau surat keterangan lainnya untuk memperkuat pengaduan.

Media Sosial Resmi Kemensos

Follow dan gunakan fitur Direct Message di akun resmi:

  • Instagram: @kemensos_ri
  • Twitter: @Kemensos_RI
  • Facebook: Kementerian Sosial RI

Hindari mengirim informasi pribadi sensitif seperti NIK lengkap melalui media sosial. Gunakan untuk pertanyaan umum atau minta nomor tiket untuk pengaduan formal.

Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Untuk penanganan lebih cepat dan langsung, datang ke kantor Dinsos di wilayah domisili. Bawa dokumen lengkap dan sampaikan kendala yang dihadapi kepada petugas loket pengaduan atau bagian DTKS.

Petugas Dinsos memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi lapangan dan update data secara langsung ke sistem pusat.

Kesimpulan

Keluarga dengan peringkat desil 1 hingga 5 masih menjadi prioritas penerima bantuan sosial di tahun 2026 sesuai kebijakan Kementerian Sosial. Namun, status kepesertaan bersifat dinamis dan perlu dicek secara berkala untuk memastikan data masih aktif di DTKS.

Pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi mobile, atau langsung ke Dinas Sosial setempat. Jika data tidak aktif, segera lakukan pendaftaran ulang melalui RT/RW atau ajukan pengaduan ke instansi terkait dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program bansos dan selalu gunakan kanal resmi pemerintah untuk pengecekan atau pengaduan. Semoga informasi ini membantu memastikan hak mendapat bantuan sosial tidak terlewatkan. Terima kasih sudah membaca, dan jangan lupa bagikan kepada keluarga atau tetangga yang membutuhkan informasi ini.


Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos.go.id), Badan Pusat Statistik (bps.go.id), dan pemberitaan dari media kredibel seperti Kompas.com serta Detik.com. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek update terbaru melalui kanal resmi Kemensos karena kebijakan program bantuan sosial dan mekanisme pemutakhiran DTKS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi pemerintah.


DISCLAIMER: Sistem penilaian desil dan kriteria kepesertaan bantuan sosial dalam artikel ini berdasarkan informasi yang berlaku hingga Mei 2026 dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial RI serta hasil pemutakhiran DTKS. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu konfirmasi langsung ke Dinas Sosial setempat atau call center Kemensos melalui kanal resmi yang telah disebutkan.


FAQ Seputar Desil dan Kepesertaan Bansos 2026

Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi penduduk Indonesia menjadi 10 kategori, dari desil 1 (sangat miskin) hingga desil 10 (sejahtera). Untuk mengetahui desil keluarga, cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK atau nama, atau datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk mendapat informasi lengkap beserta print-out resmi.
Ya, masih berhak. Berdasarkan kebijakan Kemensos tahun 2026, keluarga dengan desil 4 dan 5 tetap bisa menerima beberapa jenis bantuan sosial seperti BPNT (Bansos Sembako), PBI Kesehatan, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun prioritas utama tetap pada desil 1–3, sehingga desil 4–5 bersifat kondisional tergantung ketersediaan anggaran dan jenis program bansos yang dijalankan.
Ada beberapa penyebab data menjadi tidak aktif: pemutakhiran berkala DTKS yang menemukan kondisi ekonomi sudah membaik, data ganda atau tidak valid, perubahan alamat yang tidak dilaporkan, atau tidak hadir saat petugas survei melakukan verifikasi ulang. Pemerintah secara rutin melakukan evaluasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sehingga keluarga yang sudah naik kesejahteraannya akan digantikan dengan keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Langkah pertama adalah melapor ke RT/RW setempat agar data diusulkan dalam pemutakhiran DTKS berikutnya. Jika proses terlalu lambat, datang langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP, KK, SKTM, foto kondisi rumah, dan dokumen pendukung lainnya. Alternatif lain adalah mengajukan pengaduan online melalui https://www.lapor.go.id atau menghubungi call center Kemensos di 1500-799. Proses pendaftaran ulang biasanya memakan waktu 1–3 bulan tergantung jadwal pemutakhiran di daerah masing-masing.
TIDAK. Seluruh layanan pengecekan data, pendaftaran, verifikasi, dan aktivasi data di DTKS adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan “biaya administrasi”, “biaya verifikasi”, atau “agar data cepat aktif”, itu adalah PENIPUAN. Laporkan segera ke polisi atau Kemensos melalui call center 1500-799. Pemerintah tidak pernah memungut biaya untuk layanan bantuan sosial.