Banyak penerima bantuan sosial yang menunggu-nunggu kabar tentang bansos susulan 2026. Pasalnya, di penghujung 2025 lalu ada beberapa periode penyaluran yang tertunda atau belum cair sepenuhnya.
Kabar baiknya, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah mengonfirmasi adanya penyaluran bansos susulan untuk beberapa jenis bantuan. Program ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima haknya di periode sebelumnya atau mengalami kendala teknis saat pencairan.
Bansos susulan berbeda dengan bansos reguler. Kalau bansos reguler mengikuti jadwal rutin yang sudah ditetapkan sejak awal tahun, bansos susulan merupakan penyaluran tambahan untuk melengkapi kekurangan atau mengatasi masalah administrasi yang terjadi.
Nah, pertanyaannya: siapa saja yang berhak menerima bansos susulan? Kapan jadwal pencairannya? Dan bagaimana cara mengecek statusnya?
Apa Itu Bansos Susulan dan Siapa yang Berhak?

Bansos susulan adalah penyaluran bantuan sosial tambahan yang diberikan kepada KPM yang mengalami kendala pada periode penyaluran sebelumnya. Kendala ini bisa berupa masalah teknis perbankan, data yang belum terupdate, atau rekening yang terblokir.
Berdasarkan keterangan Kemensos, penyaluran susulan ini bukan program baru melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah agar setiap KPM yang sudah terdaftar mendapatkan haknya secara penuh. Data penerima tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah terverifikasi.
Penerima bansos susulan umumnya adalah mereka yang namanya sudah terdaftar dalam DTKS dan SK (Surat Keputusan) penerima, namun karena berbagai alasan teknis, bantuan di periode tertentu tidak masuk ke rekening. Jadi bukan berarti ada pendaftaran baru atau kuota tambahan.
Jenis-Jenis Bansos yang Ada Penyaluran Susulan 2026
Tidak semua program bansos memiliki mekanisme penyaluran susulan. Berikut jenis-jenis bantuan yang dikonfirmasi ada pencairan susulan di awal 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Penyaluran susulan PKH biasanya untuk periode Oktober-Desember 2025 yang mengalami kendala.
Nominal PKH bervariasi tergantung komponen dalam keluarga. Keluarga dengan ibu hamil atau anak balita mendapat komponen kesehatan Rp3.000.000 per tahun, komponen pendidikan anak SD/MI sebesar Rp900.000 per tahun, SMP/MTs Rp1.500.000 per tahun, dan SMA/SMK/MA sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Bantuan Pangan (Banpan)
Bantuan Pangan atau sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) diberikan dalam bentuk uang elektronik yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan di e-warung atau agen terdekat. Nominal per KPM sebesar Rp200.000 per bulan.
Penyaluran susulan Banpan biasanya untuk bulan-bulan yang belum dicairkan atau karena kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) mengalami masalah teknis sehingga tidak bisa digunakan untuk belanja.
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT atau bantuan tunai langsung non-PKH diberikan kepada keluarga miskin yang tidak termasuk penerima PKH. Nominal bantuan sekitar Rp200.000-Rp300.000 per bulan tergantung kebijakan periode penyaluran.
Bansos susulan BLT biasanya mencakup periode yang terlewat atau saldo yang belum masuk ke rekening penerima karena berbagai kendala administratif.
| Jenis Bansos | Nominal | Periode Susulan |
|---|---|---|
| PKH | Rp900.000 – Rp3.000.000/tahap | Oktober – Desember 2025 |
| Bantuan Pangan | Rp200.000/bulan | November – Desember 2025 |
| BLT Non-PKH | Rp200.000 – Rp300.000/bulan | Desember 2025 |
| Bantuan Sosial Tunai | Rp400.000 – Rp600.000 | Januari – Februari 2026 |
Perlu diingat bahwa nominal dan periode di atas berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Kemensos.
Jadwal Pencairan Bansos Susulan 2026
Jadwal pencairan bansos susulan tidak seragam untuk semua wilayah. Kemensos bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri untuk menyalurkan bantuan secara bertahap.
Tahap Pertama: Januari 2026
Penyaluran susulan tahap pertama dimulai sejak minggu ketiga Januari 2026, prioritas untuk wilayah Jawa dan Sumatera. Fokus utama pada penerima PKH yang belum menerima tahap 4 tahun 2025 dan Bantuan Pangan periode November-Desember 2025.
Tahap Kedua: Februari 2026
Gelombang kedua direncanakan memasuki minggu pertama hingga ketiga Februari 2026, menyasar wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Termasuk di dalamnya penyaluran BLT yang tertunda dan koreksi data penerima.
Tahap Ketiga: Maret 2026
Penyaluran terakhir untuk bansos susulan dijadwalkan sepanjang Maret 2026, khusus untuk KPM yang masih mengalami kendala teknis atau sedang dalam proses pemutakhiran data. Tahap ini juga mencakup perbaikan kesalahan penyaluran periode sebelumnya.
Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kesiapan sistem perbankan dan kelengkapan data penerima. Untuk informasi terkini, penerima dapat memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau cek langsung ke bank penyalur.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Susulan
Tidak semua KPM otomatis mendapat bansos susulan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menerima penyaluran tambahan ini.
Kriteria Utama Penerima Susulan
- Terdaftar dalam DTKS dan memiliki SK penerima bansos aktif
- Tercatat belum menerima bantuan pada periode tertentu di tahun 2025
- Rekening bank penyalur masih aktif dan tidak bermasalah
- NIK terdaftar di Dukcapil dan sesuai dengan database Kemensos
- Tidak ada pemblokiran atau sanksi administratif
Kendala yang Membuat KPM Masuk Daftar Susulan
- Rekening bank terblokir atau tidak aktif saat periode penyaluran
- Data NIK atau nomor KK tidak sesuai antara DTKS dan Dukcapil
- Alamat penerima sudah pindah dan belum diupdate
- Saldo sebelumnya belum diambil sehingga sistem menunda transfer berikutnya
- Masalah teknis sistem perbankan saat proses penyaluran
Jika mengalami salah satu kendala di atas, KPM perlu segera melakukan pemutakhiran data melalui Dinas Sosial setempat atau mendatangi kantor bank penyalur untuk mengaktifkan kembali rekening.
Cara Mengecek Status Bansos Susulan 2026

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah nama masuk dalam daftar penerima bansos susulan. Semua metode ini resmi dan gratis tanpa biaya apapun.
Cek Melalui Website Cekbansos Kemensos
- Buka browser dan akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketik NIK sesuai KTP atau Nomor Kartu Keluarga
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima dan jenis bansos yang diterima
Cek Via Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Penerima Bansos”
- Input NIK atau Nomor KK sesuai permintaan
- Pilih wilayah domisili (provinsi hingga desa)
- Tekan tombol “Cek Status”
- Aplikasi akan menampilkan informasi lengkap termasuk jenis bantuan dan periode penyaluran
Cek Langsung ke Bank Penyalur
Cara paling akurat adalah datang langsung ke kantor cabang atau agen bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dengan membawa KTP dan buku tabungan. Petugas bank bisa mengecek apakah ada saldo bansos yang masuk atau tertunda.
Hubungi Call Center Kemensos
Kemensos menyediakan layanan call center di nomor 1500-899 untuk informasi seputar bantuan sosial. Siapkan NIK dan nomor KK saat menghubungi agar petugas bisa melakukan pengecekan data dengan cepat.
Cara Mencairkan Bansos Susulan yang Tertunda
Setelah mengecek dan ternyata ada saldo bansos yang belum cair atau tertahan, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan. Prosesnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pencairan bansos reguler.
Langkah Pencairan di ATM
- Datang ke ATM bank penyalur (sesuai rekening yang terdaftar)
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu “Tarik Tunai” atau “Penarikan”
- Tentukan nominal yang ingin diambil (minimal Rp50.000)
- Tunggu uang keluar dan ambil kartu ATM
- Simpan struk sebagai bukti penarikan
Pencairan di Teller Bank
Jika kartu ATM bermasalah atau tidak bisa digunakan, pencairan bisa dilakukan melalui teller dengan membawa:
- KTP asli penerima bansos
- Buku tabungan (jika ada)
- Kartu KKS atau KPS (jika diminta)
Datang ke kantor cabang bank penyalur, ambil nomor antrian, dan sampaikan kepada teller bahwa ingin mencairkan bansos. Petugas akan memproses penarikan setelah verifikasi data.
Pencairan via Agen Bank atau Laku Pandai
Untuk wilayah yang jauh dari ATM atau kantor cabang, pencairan bisa dilakukan di agen bank terdekat. Bawa KTP dan kartu ATM, kemudian sampaikan kepada agen bahwa ingin menarik saldo bansos. Biasanya ada batasan maksimal penarikan per hari di agen.
Kendala Umum dan Solusinya
Dalam proses pencairan bansos susulan, sering muncul berbagai kendala teknis. Berikut beberapa masalah yang umum terjadi beserta solusinya.
Rekening Terblokir atau Tidak Aktif
Solusi: Datang ke kantor cabang bank penyalur dengan membawa KTP dan buku tabungan. Minta petugas untuk mengaktifkan kembali rekening. Biasanya proses aktivasi membutuhkan waktu 1-3 hari kerja.
Saldo Tidak Masuk Padahal Sudah Terdaftar
Solusi: Cek terlebih dahulu apakah data NIK dan nomor rekening sudah benar di sistem. Jika data sudah benar tapi saldo tetap tidak masuk, laporkan ke Dinsos setempat atau hubungi call center Kemensos untuk dilakukan penelusuran.
Lupa PIN ATM
Solusi: Datang ke bank penyalur dengan membawa KTP asli untuk reset PIN. Jangan pernah coba-coba memasukkan PIN sembarangan karena bisa membuat kartu terblokir permanen.
Kartu ATM Rusak atau Hilang
Solusi: Segera laporkan ke bank untuk pembuatan kartu pengganti. Bawa KTP dan buku tabungan (jika ada). Proses pembuatan kartu baru biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.
Data Tidak Ditemukan Saat Cek Online
Solusi: Kemungkinan ada kesalahan input data atau data belum terupdate di sistem. Coba gunakan NIK dan nomor KK bergantian. Jika tetap tidak muncul, kunjungi Dinsos untuk pemutakhiran data.
Mitos dan Fakta Bansos Susulan 2026
Banyak informasi simpang siur beredar di masyarakat tentang bansos susulan. Mari kita luruskan beberapa mitos yang sering menyesatkan.
Mitos: Ada Pendaftaran Baru untuk Bansos Susulan
Fakta: Tidak ada pendaftaran baru. Bansos susulan hanya untuk KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS dan memiliki SK penerima aktif namun belum menerima haknya karena kendala teknis. Jika ada oknum yang menawarkan jasa pendaftaran bansos susulan dengan bayaran, itu adalah penipuan.
Mitos: Bansos Susulan Nominalnya Lebih Besar
Fakta: Nominal bansos susulan sama dengan bantuan reguler. Tidak ada penambahan atau bonus khusus. Jika ada yang belum diterima di periode sebelumnya, maka akan dicairkan sesuai nominal yang seharusnya diterima.
Mitos: Semua KPM Pasti Dapat Bansos Susulan
Fakta: Hanya KPM yang mengalami kendala penyaluran di periode tertentu yang mendapat bansos susulan. Jika sudah menerima semua bantuan sesuai jadwal, maka tidak ada penyaluran susulan.
Mitos: Harus Bayar Administrasi untuk Cairkan Bansos Susulan
Fakta: Seluruh proses pencairan bansos gratis tanpa biaya apapun. Tidak ada biaya administrasi, biaya aktivasi, atau pungutan lainnya. Jika ada yang meminta bayaran untuk membantu mencairkan bansos, laporkan segera ke pihak berwajib.
Mitos: Bansos Susulan Bisa Dicairkan Kapan Saja
Fakta: Ada jadwal penyaluran yang sudah ditetapkan oleh Kemensos. Meskipun namanya susulan, tetap ada periode pencairan yang harus diikuti. Tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu di luar jadwal resmi.
Tips Agar Pencairan Bansos Susulan Lancar
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memastikan proses pencairan bansos susulan berjalan tanpa hambatan.
Pastikan Data Selalu Terupdate
Lakukan pemutakhiran data secara berkala di Dinsos setempat, terutama jika ada perubahan alamat, nomor telepon, atau kondisi keluarga. Data yang akurat mempercepat proses verifikasi dan pencairan.
Jaga Rekening Tetap Aktif
Lakukan transaksi minimal sekali dalam 6 bulan untuk menjaga rekening tetap aktif. Bisa dengan setor tunai kecil atau tarik tunai melalui ATM. Rekening yang tidak aktif biasanya akan diblokir otomatis oleh sistem bank.
Simpan Dokumen Penting dengan Baik
Pastikan KTP, KK, kartu ATM, dan buku tabungan tersimpan di tempat aman. Dokumen-dokumen ini sangat penting saat ada masalah dan perlu verifikasi ulang di bank atau Dinsos.
Pantau Informasi Resmi Secara Rutin
Ikuti akun media sosial resmi Kemensos atau website resmi untuk mendapat informasi terkini tentang jadwal penyaluran. Jangan mudah percaya pada broadcast WhatsApp atau informasi dari sumber yang tidak jelas.
Segera Laporkan Jika Ada Masalah
Jika mengalami kendala dalam pencairan, jangan tunda untuk melaporkan ke Dinsos atau bank penyalur. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula solusinya ditemukan.
Perbedaan Bansos Susulan dengan Bansos Reguler
Memahami perbedaan keduanya penting agar tidak salah paham atau kecewa saat mengecek status.
| Aspek | Bansos Susulan | Bansos Reguler |
|---|---|---|
| Tujuan | Melengkapi kekurangan penyaluran | Penyaluran rutin terjadwal |
| Jadwal | Tidak tetap, sesuai kebutuhan | Sudah ditentukan sejak awal tahun |
| Penerima | KPM yang belum terima di periode tertentu | Semua KPM terdaftar DTKS |
| Nominal | Sama dengan reguler | Sesuai SK Kemensos |
| Pengumuman | Melalui Dinsos dan bank | Melalui website dan media massa |
Tabel ini memperjelas bahwa bansos susulan bukanlah program baru, melainkan mekanisme untuk memastikan setiap KPM mendapat haknya secara penuh tanpa ada yang terlewat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Dapat Bansos Susulan?
Tidak semua KPM akan mendapat bansos susulan karena memang diperuntukkan bagi yang mengalami kendala penyaluran saja. Jika ternyata tidak termasuk dalam daftar, berikut langkah yang bisa ditempuh.
Cek Riwayat Penerimaan di Bank
Datang ke bank penyalur dan minta petugas untuk mengecek riwayat transaksi masuk. Bisa jadi bantuan sudah masuk tapi tidak disadari atau lupa sudah diambil.
Verifikasi Status di Dinsos
Kunjungi Dinas Sosial setempat untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai KPM aktif. Bisa jadi ada pemutakhiran data yang menyebabkan status berubah.
Pastikan Tidak Ada Pelanggaran
Beberapa kondisi bisa menyebabkan bantuan dihentikan sementara, seperti tidak mengikuti kewajiban PKH (imunisasi, posyandu, sekolah), data ganda, atau terindikasi mampu secara ekonomi.
Ajukan Pengaduan Resmi
Jika merasa seharusnya menerima tapi tidak ada penyaluran, ajukan pengaduan melalui call center Kemensos atau aplikasi LAPOR! dengan menyertakan data lengkap dan bukti pendukung.
Pantau Penyaluran Periode Berikutnya
Jika tidak masuk di gelombang susulan pertama, tetap pantau informasi untuk gelombang selanjutnya. Kadang ada perbaikan data yang membuat nama masuk di tahap berikutnya.
Kontak Layanan dan Pengaduan Bansos Susulan
Jika mengalami masalah atau butuh informasi lebih lanjut terkait bansos susulan, berikut kontak yang bisa dihubungi.
Kementerian Sosial RI
- Call Center: 1500-899 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
- Email: [email protected]
- Website: https://kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id
Dinas Sosial Daerah
Kunjungi kantor Dinsos kabupaten/kota setempat untuk pengaduan atau pemutakhiran data. Bawa KTP dan KK asli untuk memudahkan proses verifikasi.
Bank Penyalur (Himbara)
- BRI: Call center 14017 atau 1500-017
- BNI: Call center 1500-046
- Mandiri: Call center 14000
- BTN: Call center 1500-286
Aplikasi LAPOR!
Download aplikasi LAPOR! dari Play Store atau App Store untuk menyampaikan pengaduan terkait bansos. Pilih kategori “Bantuan Sosial” dan isi detail pengaduan dengan lengkap.
Layanan Masyarakat Desa/Kelurahan
Untuk wilayah desa, bisa konsultasi dengan kepala desa atau perangkat desa yang menangani data kemiskinan. Di kelurahan, hubungi bagian kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Bansos susulan 2026 resmi ada dan sedang dalam proses penyaluran bertahap mulai Januari hingga Maret 2026. Program ini khusus untuk KPM yang belum menerima haknya di periode sebelumnya karena kendala teknis, bukan program bantuan baru dengan pendaftaran terpisah.
Pastikan data selalu terupdate, rekening aktif, dan rutin memantau informasi resmi dari Kemensos. Jangan mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak jelas atau oknum yang menawarkan jasa dengan imbalan uang.
Semoga informasi ini membantu memahami mekanisme bansos susulan dengan lebih jelas. Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga bantuan yang menjadi hak segera cair dan bermanfaat untuk keluarga.
Sumber dan Referensi
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Sosial RI terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial tahun 2026, Peraturan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta praktik umum penyaluran bansos melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Mengingat kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui website resmi Kemensos di https://kemensos.go.id atau call center 1500-899.
FAQ Seputar Bansos Susulan 2026
Bansos susulan adalah penyaluran tambahan untuk KPM yang belum menerima haknya di periode sebelumnya karena kendala teknis seperti rekening terblokir atau data tidak sesuai. Sementara bansos reguler adalah penyaluran rutin sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sejak awal tahun. Nominal keduanya sama, tidak ada penambahan khusus untuk bansos susulan.
Ada beberapa cara untuk mengecek status bansos susulan: pertama, melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK. Kedua, download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store. Ketiga, datang langsung ke bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk cek saldo. Keempat, hubungi call center Kemensos di 1500-899.
Pencairan bansos susulan 2026 dilakukan bertahap: Tahap 1 mulai minggu ketiga Januari 2026 untuk wilayah Jawa dan Sumatera. Tahap 2 minggu pertama hingga ketiga Februari 2026 untuk Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tahap 3 sepanjang Maret 2026 untuk KPM yang masih mengalami kendala. Jadwal bisa berubah tergantung kesiapan sistem perbankan.
Tidak bisa. Bansos susulan hanya untuk KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS dan memiliki SK penerima aktif, namun belum menerima bantuan di periode tertentu karena kendala teknis. Tidak ada pendaftaran baru untuk bansos susulan. Jika ada yang menawarkan jasa pendaftaran dengan bayaran, itu adalah penipuan. Proses penyaluran susulan sepenuhnya gratis.
Jika rekening terblokir, segera datang ke kantor cabang bank penyalur dengan membawa KTP asli dan buku tabungan. Minta petugas untuk mengaktifkan kembali rekening. Proses aktivasi biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja. Setelah rekening aktif, saldo bansos yang tertunda akan otomatis masuk. Jangan coba-coba memasukkan PIN sembarangan karena bisa membuat kartu terblokir permanen.